TEMPO.CO, Manila – Kantor Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa – Bangsa menyampaikan kekhawatiran terkait penangkapan Chief Executive Officer Rappler, Maria Ressa.
Baca:
Lembaga tinggi internasional yang membela HAM ini meminta adanya kajian menyeluruh dan independen atas tuduhan otoritas Filipina terhadap Ressa, yang juga seorang jurnalis senior ini, dan media lainnya di negara itu.
“Kami sangat prihatin dengan penangkapan terkait tuduhan pencemaran nama baik oleh Maria Ressa, CEO media berita independen Rappler di Filipina. Ini nampak memiliki pola intimidasi terhadap media, yang telah gigih menjaga independensinya dan hak-hak nya untuk melakukan investigasi mendalam dan mengkritik otoritas,” kata Rupert Colville, juru bicara Kantor Komisi Tinggi HAM PBB, seperti dilansir Manila Buletin pada Senin, 18 Februari 2019.
Baca:
Colville, dalam pernyataan tertulis tertanggal beberapa hari lalu, menyoroti pembebasan Ressa oleh otoritas Filipina. Ini karena tuduhan pelanggaran hukum itu masih berlaku dan kasusnya masih diproses.
Komisi Tinggi HAM PBB juga membela hak Ressa dan media Rappler terhadap upaya pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaan pemerintahan dan yudisial termasuk undang-undang pencemaran nama baik untuk menekan media.
Baca:
“Maria Ressa telah menjadi pengritik Preisden Duterte dan kebijakan pemerintah yang kritis. Pemerintah sebelumnya juga mencoba mencabut izin penerbitan Rappler sehingga tidak bisa beroperasi. Jurnalis Rappler juga mendapat intimidasi fisik,” kata Colville dalam pernyataannya.
Lembaga internasional ini juga menyoroti upaya intimidasi terhadap media karena berdampak serius terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan secara umum. Lembaga ini menegaskan jurnalis memiliki hak-hak untuk melakukan tugas profesional secara aman dan tanpa rasa takut adanya pembalasan seperti diatur undang-undang internasional.
Seperti dilansir Aljazeera, otoritas hukum Filipina sempat menangkap Ressa pada pekan lalu di kantornya. Dia sempat mendekam semalam di ruang tahanan Biro Investigasi Nasional. Dia dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebanyak Rp27 juta.
Baca:
Ressa menghadapi kasus pencemaran nama baik dunia online terkait berita yang pernah dilansir media Rappler pada 2012. Berita itu menyatakan pengusaha Wilfredo Keng merupakan pemilik sebuah mobil SUV, yang digunakan ketua pengadilan Renato Corona. Pengusaha itu membantah pemberitaan Rappler dan kasusnya belum kelar sampai saat ini.
Filipina lalu memberlakukan Cybercrime Prevention Act atau UU ITE pada September 2012. Padahal, Rappler memperbarui artikel terkait berita tadi pada Februari 2014 atau sebelum UU berlaku.
Penangkapan Ressa dan tekanan terhadap media di Filipina menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan termasuk Eropa. Menanggapi ini, Inquirer melansir, pemerintah Filipina akan mengirim 'karavan kebebasan pers' untuk mengunjungi Belgia dan Swiss untuk bicara soal kasus Rappler dari sisi pemerintah Filipina. Brussel, yang merupakan ibu kota Belgia, merupakan ibu kota dari Uni Eropa.